3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya

jpnn.com, ACEH BARAT - Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap dan menahan tiga pasangan bukan suami istri terkait praktik prostitusi online di Meulaboh.
“Prostitusi online tersebut beroperasi melalui aplikasi WhatsApp,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Senin.
Ketiga pasangan yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MR laki-laki berusia 22 tahun warga Aceh Barat dan pasangannya berinisial VM (17 tahun) yang juga warga Kabupaten Aceh Barat.
Kemudian RU (37 tahun) laki-laki tercatat sebagai warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh dan pasangannya berinisial YM (21 tahun) warga Kabupaten Aceh Jaya.
Kemudian AT (29 tahun) dan pasangannya TA (19 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa tiga buah kondom dan tujuh unit telepon selular.
Fachmi mengatakan ketiga pasangan ini bukanlah pasangan yang sah baik menurut hukum maupun agama.
Dia mengatakan ketiga pasangan ini ditangkap polisi dari sebuah rumah yang beralamat di Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupten Aceh Barat pada Jumat (4/10) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Polres Aceh Barat menangkap tiga pasangan bukan suami istri yang terlibat kasus prostitusi online.
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya