3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online

3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, memperlihatkan tiga pasangan yang ditangkap diduga terkait prostitusi online dalam penangkapan yang dilakukan di sebuah rumah di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat saat diamankan di Mapolres setempat, Senin (7/10/2024). (ANTARA/HO-Polres Aceh Barat)

jpnn.com, MEULABOH - Tiga pasangan muda tanpa ikatan pernikahan sah tertangkap basah melakukan praktik prostitusi online di Meulaboh, Aceh.

Para pelaku ditangkap dan saat ini ditahan polisi.

“Prostitusi online tersebut beroperasi melalui aplikasi WhatsApp,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, Senin.

Adapun ketiga pasangan yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MR laki-laki berusia 22 tahun warga Aceh Barat dan pasangannya berinisial VM (17 tahun) yang juga warga Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian RU (37 tahun) laki-laki tercatat sebagai warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh dan pasangannya berinisial YM (21 tahun) warga Kabupaten Aceh Jaya.

Kemudian AT (29 tahun) dan pasangannya TA (19 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Barat.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa tiga buah kondom dan tujuh unit telepon selular.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan ketiga pasangan ini bukanlah pasangan yang sah baik menurut hukum maupun agama.

Prostitusi online yang dilakukan tiga pasangan muda ini melalui WhatsApp. Tempat esek-eseknya di rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News