3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK

jpnn.com - TERNATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara belum dapat menetapkan Sherly–Sarbin sebagai pasangan gubernur-wakil gubernur Maluku Utara terpilih hasil Pilkada 2024.
Pasalnya, tiga pasangan calon kepala daerah yang bertarung di Pilgub Malut mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.
Yakni, pasangan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (paslon nomor urut 1), Aliong Mus-Sahril Thahir (paslon nomor urut 2), dan Muhammad Kasuba-Basri Salama (paslon nomor urut 3).
Kuasa hukum paslon nomor urut 1 Husain-Asrul, Junaidi Umar mengatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK pada hari terakhir batas pendaftaran, dengan nomor perkara 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan menyoroti banyaknya pelanggaran yang terjadi selama pilkada, termasuk penetapan pasangan calon nomor urut 4, Sherly Tjoanda yang dianggap tidak sesuai prosedur.
"Permohonan gugatan kami telah didaftarkan ke MK pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya MK akan memeriksa dokumen dalam waktu tiga hari. Jika ada kekurangan, berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki sebelum sidang dijadwalkan," ujar Junaidi dihubungi dari Ternate, Kamis (12/12).
Dia mengatakan tim hukum paslon nomor urut 1 menemukan berbagai pelanggaran administratif, etik, serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam petitum gugatan mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sebanyak tiga pasangan calon kepala daerah menggugat hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang