3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK

Kemudian, mendiskualifikasi paslon nomor urut 4 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS.
Sementara itu kuasa hukum paslon nomor urut 2 Abdullah Kahar menyatakan gugatan mereka diterima dengan nomor perkara 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan ini juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan paslon nomor urut 4.
Abdullah meminta MK membatalkan hasil Pilkada Malut dan mendiskualifikasi paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
"Kami telah menyiapkan semua bukti untuk dipresentasikan di MK dalam persidangan mendatang," ucapnya.
Senada, tim hukum paslon nomor urut 3 yang diwakili Muhjir Nabiu juga mengajukan gugatan ke MK dengan nomor perkara 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Muhjir menyatakan gugatan mereka berkaitan dengan pelanggaran TSM serta cacat prosedural dalam pencalonan paslon nomor urut 4.
"Gugatan kami telah didaftarkan pada pukul 20.11 WIB, dan saat ini kami menunggu pemeriksaan MK. Jika berkas dianggap belum lengkap, kami siap melakukan perbaikan," kata Muhjir.
Sebanyak tiga pasangan calon kepala daerah menggugat hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif