3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
Kemudian, mendiskualifikasi paslon nomor urut 4 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS.
Sementara itu kuasa hukum paslon nomor urut 2 Abdullah Kahar menyatakan gugatan mereka diterima dengan nomor perkara 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan ini juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan paslon nomor urut 4.
Abdullah meminta MK membatalkan hasil Pilkada Malut dan mendiskualifikasi paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
"Kami telah menyiapkan semua bukti untuk dipresentasikan di MK dalam persidangan mendatang," ucapnya.
Senada, tim hukum paslon nomor urut 3 yang diwakili Muhjir Nabiu juga mengajukan gugatan ke MK dengan nomor perkara 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Muhjir menyatakan gugatan mereka berkaitan dengan pelanggaran TSM serta cacat prosedural dalam pencalonan paslon nomor urut 4.
"Gugatan kami telah didaftarkan pada pukul 20.11 WIB, dan saat ini kami menunggu pemeriksaan MK. Jika berkas dianggap belum lengkap, kami siap melakukan perbaikan," kata Muhjir.
Sebanyak tiga pasangan calon kepala daerah menggugat hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
- Lanny Jaya Rusuh, Seorang Polisi Tewas
- Hasil Penelitian soal Kecurangan di Pilkada 2024 Ungkap Cawe-Cawe Partai Cokelat
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Pospera Ucapkan Selamat Pada Pramono-Rano, Bekerjalah Dengan Hati
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK