3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK

Ketiga paslon saat ini menunggu jadwal sidang awal (dismissal) yang diperkirakan akan digelar pada awal Januari 2025. Semua pihak menyatakan siap menghadirkan bukti untuk memperkuat gugatan mereka di hadapan MK.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Malut Mukhtar Yusuf mengatakan pihaknya mencatat ada 15 gugatan untuk pemilihan wali kota dan bupati yang tersebar di 10 kabupaten/kota, serta tiga gugatan untuk pilkada.
"Kabupaten dengan jumlah gugatan terbanyak adalah Halmahera Utara. Saat ini, kami masih merekap semua gugatan, baik untuk kabupaten/kota maupun Pilgub, karena MK akan menutup pengajuan permohonan gugatan pada pukul 24.00 WIB," ujar Mukhtar.
Menghadapi gugatan yang ada KPU telah mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh jajaran KPU di daerah guna mempersiapkan bukti-bukti dan tim hukum yang akan mendampingi pada persidangan di MK.
"Kami siap menghadapi gugatan dari para calon kepala daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun Pilgub. Tim kuasa hukum sudah disiapkan, dan akan dimatangkan setelah proses penutupan pendaftaran gugatan," kata Mukhtar. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebanyak tiga pasangan calon kepala daerah menggugat hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif