3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

jpnn.com, BANGGAI - Polres Banggai yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) menetapkan tiga pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam gelaran Pilkada 2024
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Rindu kepada wartawan, Senin (25/11).
Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai yang dimaksud adalah Kepala Bagian Tata Pemerintahan atau Tapi, Camat Simpang Raya, dan Camat Toili.
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan. Kemudian barang bukti yang diperoleh penyidik juga membuktikan ketiga tersangka mendukung salah satu paslon.
Sebelumnya, Rahman Sangkota, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banggai mengatakan proses pemeriksaan dengan memanggil terlapor sudah dilakukan.
"Soal laporan terkait netralitas ASN sudah kita naikkan tahap penyidikan melalui sentra gakumdu pembahasan. Saat ini teman-teman kepolisian di dalam Gakkumdu sedang pemeriksaan, pembuktian berdasarkan bukti yang dimasukan ke kita untuk pendalaman," kata dia.
Pembuktian soal barang bukti juga sudah dilakukan. Salah satu bukti yang diuji adalah tangkapan layar percakapan di grup pemenangan salah satu paslon Pilkada Kabupaten Banggai ke laboratorium guna memastikan nomor yang digunakan benar milik para pejabat tersebut
Polres Banggai menetapkan tiga orang pejabat pemda setempat sebagai tersangka tindak pidana pemilu.
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang