3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kasusnya

jpnn.com, DENPASAR - Tiga pejabat di Universitas Udayana menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto menyebut ketiga pejabat PTN tersebut ialah IKB, IMY, dan NPS.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
"Semuanya itu dilakukan untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujar Luga di Denpasar, Minggu (12/2).
Penyidik Kejati Bali menetapkan IKB dan IMY jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021, sedangkan NPS untuk SPI 2018/2019 - 2022/2023.
Para tersangka disangka ikut berperan dalam terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana.
Ketika dijerat Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Luga mengatakan total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 milyar.
Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana jadi tersangka korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru.
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma