3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kasusnya
jpnn.com, DENPASAR - Tiga pejabat di Universitas Udayana menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto menyebut ketiga pejabat PTN tersebut ialah IKB, IMY, dan NPS.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
"Semuanya itu dilakukan untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujar Luga di Denpasar, Minggu (12/2).
Penyidik Kejati Bali menetapkan IKB dan IMY jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021, sedangkan NPS untuk SPI 2018/2019 - 2022/2023.
Para tersangka disangka ikut berperan dalam terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana.
Ketika dijerat Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Luga mengatakan total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 milyar.
Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana jadi tersangka korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru.
- ICW Muda dan Intelektual Muda Antikorupsi Berdemonstrasi di Gedung KPK, Begini Tuntutannya
- Nasib Bupati Situbondo Karna Suswandi yang Tersangka di KPK
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar