3 Pejabat Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Begini Kasusnya
jpnn.com, DENPASAR - Tiga pejabat di Universitas Udayana menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto menyebut ketiga pejabat PTN tersebut ialah IKB, IMY, dan NPS.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupun penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
"Semuanya itu dilakukan untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," ujar Luga di Denpasar, Minggu (12/2).
Penyidik Kejati Bali menetapkan IKB dan IMY jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021, sedangkan NPS untuk SPI 2018/2019 - 2022/2023.
Para tersangka disangka ikut berperan dalam terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana.
Ketika dijerat Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Luga mengatakan total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 milyar.
Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana jadi tersangka korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru.
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya