3 Pekerja Tewas dalam Tangki Limbah, Disnakertrans Riau Tetapkan PT PPLI Tersangka
jpnn.com, PEKANBARU - Kasus tewasnya tiga pekerja PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di dalam kontainer limbah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Balam Selatan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memasuki babak baru.
Akibat insiden tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau menetapkan PT PPLI tersangka korporasi.
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi menyebut penetapan perusahaan tempat para korban bekerja sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara.
"Dalam gelar perkara diputuskan tersangkanya adalah PT PPLI," ujar Imron dikonfirmasi JPNN.com di Pekanbaru, Selasa (28/2).
Menurut Imron, sebelumnya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Disnakertrans Riau sudah memeriksa tiga saksi terkait kecelakaan kerja itu.
"Sudah kami periksa tiga orang saksi, mereka adalah Project Manager Hari Ramadi, Operator Evaporator Joni, dan Engineer Process Banir Ridwan Lubis," kata dia.
Setelah itu, PPNS Disnakertrans Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau melakukan gelar perkara terkait insiden tersebut.
Adapun hasil gelar perkara menyatakan perkara itu dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh PPNS Disnakertrans Riau.
Disnakertrans Riau tetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri atau PT PPLI tersangka korporasi setelah 3 pekerja tewas dalam limbah tangki PHR Rokan Hilir.
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank