3 Pekerja Tewas dalam Tangki Limbah, Disnakertrans Riau Tetapkan PT PPLI Tersangka

Dalam penyidikan kasus itu, PPNS tetap berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau.
Imron mengungkap dari hasil sementara laporan penyelidikan dari tim pengawasan, ditemukan ada pelanggaran penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kasus tersebut.
"Untuk hasil lengkapnya nanti hari Senin besok kami akan lakukan penyidikan, sebab pelanggar norma K3 itu memang nyata," tutur Imron.
Pelanggaran K3 tersebut antara lain saat pekerja pertama masuk ke dalam kontainer limbah, mereka tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Imron menegaskan bahwa seharusnya pekerja itu masuk ke dalam ruang terbatas pada kontainer limbah dengan memakai body harness.
Kemudian, pekerja tidak memakai masker pelindung racun, karena di dalam kontainer limbah itu ada racun hasil proses limbah.
Namun, karena masuk tidak mengenakan pelindung racun, para pekerja tersebut menjadi lemas dan terjatuh ke dalam air limbah.
"Ketika ada pekerja yang jatuh, pekerja kedua berinisiatif membantu ternyata terjatuh juga. Kemudian, pekerja ketiga yang merupakan supervisor akan membantu pekerja satu dan dua juga terjatuh," tambahnya.
Disnakertrans Riau tetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri atau PT PPLI tersangka korporasi setelah 3 pekerja tewas dalam limbah tangki PHR Rokan Hilir.
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Kapolda Riau Kunjungi Candi Muara Takus, Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Warisan Budaya
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Hari Ini Puncak Arus Mudik di Riau, Kombes Taufiq Punya Pesan Penting untuk Pemudik
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon