3 Pekerja Tewas dalam Tangki Limbah, Disnakertrans Riau Tetapkan PT PPLI Tersangka
Dalam penyidikan kasus itu, PPNS tetap berkoordinasi dengan penyidik Polda Riau.
Imron mengungkap dari hasil sementara laporan penyelidikan dari tim pengawasan, ditemukan ada pelanggaran penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada kasus tersebut.
"Untuk hasil lengkapnya nanti hari Senin besok kami akan lakukan penyidikan, sebab pelanggar norma K3 itu memang nyata," tutur Imron.
Pelanggaran K3 tersebut antara lain saat pekerja pertama masuk ke dalam kontainer limbah, mereka tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Imron menegaskan bahwa seharusnya pekerja itu masuk ke dalam ruang terbatas pada kontainer limbah dengan memakai body harness.
Kemudian, pekerja tidak memakai masker pelindung racun, karena di dalam kontainer limbah itu ada racun hasil proses limbah.
Namun, karena masuk tidak mengenakan pelindung racun, para pekerja tersebut menjadi lemas dan terjatuh ke dalam air limbah.
"Ketika ada pekerja yang jatuh, pekerja kedua berinisiatif membantu ternyata terjatuh juga. Kemudian, pekerja ketiga yang merupakan supervisor akan membantu pekerja satu dan dua juga terjatuh," tambahnya.
Disnakertrans Riau tetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri atau PT PPLI tersangka korporasi setelah 3 pekerja tewas dalam limbah tangki PHR Rokan Hilir.
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank