3 Pekerja Tewas dalam Tangki Limbah, Disnakertrans Riau Tetapkan PT PPLI Tersangka

3 Pekerja Tewas dalam Tangki Limbah, Disnakertrans Riau Tetapkan PT PPLI Tersangka
Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi soal PT PPLI tersangka korporasi di kasus 3 pekerja tewas dalam tangki limbah. Foto: source for JPNN

Selain itu, kata Imron, norma K3 yang dilanggar PT PPLI adalah responsif emergency.

Hal itu terbukti ketika ada satu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, pekerja lainnya langsung masuk saja tanpa prosedur K3.

"Seharusnya perusahaan memahami bahwa responsif emergency itu tidak boleh sembarangan. Kejadian ini sama dengan orang tidak bisa berenang ditolong oleh orang tak bisa berenang," pungkas Imron. (mcr36/jpnn)


Disnakertrans Riau tetapkan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri atau PT PPLI tersangka korporasi setelah 3 pekerja tewas dalam limbah tangki PHR Rokan Hilir.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News