3 Pelajar Bertindak Sadis, Membacok dan Pukuli Korban Tanpa Sebab
Rabu, 25 Agustus 2021 – 09:33 WIB

Salah satu pelaku kasus penganiayaan pengendara motor saat di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (15/8). Foto: Humas Polresta Tangerang
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pada Minggu (15/8), polisi bisa menangkap ketiga pelaku di dua lokasi berbeda.
"Ketiga tersangka dibawa ke Polsek Mauk untuk pemeriksaan karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Mauk," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga oknum pelajar pembacokan dan pemukulan terhadap remaja berinisial AH (17) terjadi di Jalan Raya Mauk-Sepatan, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/8), simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau