3 Pelajar Bertindak Sadis, Membacok dan Pukuli Korban Tanpa Sebab
Rabu, 25 Agustus 2021 – 09:33 WIB
![3 Pelajar Bertindak Sadis, Membacok dan Pukuli Korban Tanpa Sebab](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/25/salah-satu-pelaku-kasus-penganiayaan-pengendara-motor-saat-d-30.jpg)
Salah satu pelaku kasus penganiayaan pengendara motor saat di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (15/8). Foto: Humas Polresta Tangerang
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pada Minggu (15/8), polisi bisa menangkap ketiga pelaku di dua lokasi berbeda.
"Ketiga tersangka dibawa ke Polsek Mauk untuk pemeriksaan karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Mauk," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga oknum pelajar pembacokan dan pemukulan terhadap remaja berinisial AH (17) terjadi di Jalan Raya Mauk-Sepatan, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/8), simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Pemulihan Pelanggaran HAM Berat
- Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut
- Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
- Di Hari Kanker Sedunia, Petrokimia Gresik Bangun Kesadaran Kesehatan Pelajar
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional