3 Pelajar Bertindak Sadis, Membacok dan Pukuli Korban Tanpa Sebab
Rabu, 25 Agustus 2021 – 09:33 WIB

Salah satu pelaku kasus penganiayaan pengendara motor saat di Mapolsek Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (15/8). Foto: Humas Polresta Tangerang
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pada Minggu (15/8), polisi bisa menangkap ketiga pelaku di dua lokasi berbeda.
"Ketiga tersangka dibawa ke Polsek Mauk untuk pemeriksaan karena tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polsek Mauk," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga oknum pelajar pembacokan dan pemukulan terhadap remaja berinisial AH (17) terjadi di Jalan Raya Mauk-Sepatan, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Selasa (10/8), simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu
- Jasad Bocah Diduga Korban Terkaman Buaya Ditemukan di Sungai Sangatta
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut