3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Jumat, 17 Mei 2024 – 21:09 WIB
"Mereka beraksi sudah puluhan kali dengan modus yang sama, yakni jadi debt collector. Mereka beraksi sejak Januari 2023 sampai Mei 2024," paparnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP, 365 KUHP, 351 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Jasad korban Ahmad Efendy ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh pengemudi ojek di aliran Kali Sodong pada Senin (13/5) sore sekitar pukul 16.20 WIB.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku begal yang menjadi dalang kematian pria bernama Ahmad Efendy, 38, di aliran Kali Sodong, Pulogadung, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Serikat Pekerja IMPPI Tegaskan Kasus Penganiayaan Pegawai Roti Harus Diusut Tuntas
- Putra Nababan Apresiasi Kontribusi Besar Jaktim bagi Pram-Doel
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Warga Sebut Pelaku dari Luar
- Kritik Pram-Rano yang Deklarasi Menang, Wasisto: Hormati Muruah KPU
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim