3 Pelaku Hipnotis Ditangkap, Nih Orangnya, Ada yang Pernah jadi Korban?
Selasa, 19 April 2022 – 04:02 WIB
Sedangkan untuk sasaran calon korban, kata Boby, warga daerah yang datang ke Makassar hendak berbelanja keperluan Lebaran tahun ini.
Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tipu Gelap dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Ketiga pelaku hipnotis pura-pura kenal dengan korbannya lalu diajak keliling sembari menyerahkan barang berharga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Bertemu Milenial Sidrap, Kaesang Ungkap Keunggulan Syaharuddin Alrief dan Nurkanaah
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- 9 Menteri dan Wamen di Kabinet Merah Putih dari Sulsel, Ini Daftarnya
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- PDIP Sulsel Harap Pilkada 2024 Tidak Diwarnai Intervensi Kekuasaan