3 Pelaku Judi Kabur Sebelum Dicambuk
Sabtu, 30 Januari 2010 – 08:12 WIB
3 Pelaku Judi Kabur Sebelum Dicambuk
ACEH BESAR -- Empat pelaku maisir (judi) rencananya akan menerima hukuman cambuk di halaman Masjid Kota Jantho, Aceh Besar, kemarin (29/1). Mereka adalah Syahrul (40), Supriadi (27), Erijal (21) ketiganya berporfesi sebagai petani, dan Armaidi (35). Hanya saja, hanya satu tersangka yang akhirnya menjalani hukuman cambuk, yakni Syahrul. Rusli menepis keras isu suap tersebut. Ia hanya menuturkan, penyebabnya kelengahan petugas, sehingga tahanan lari saat buang air kecil. Rusli sekali lagi menekankan kaburnya ketiga tahanan hanya karena kelengahan dan bukan ada unsur lainnya. Dia berjanji, apabila ketiga tahanan yang kabur itu ditemukan, maka ketiganya akan tetap dikenai hukuman cambuk. Namun belum dipastikan, apakah nanti hukumannya di tambah atau sama seperti terhukum yang satunya.
Sementara, tiga pelaku maisir lainnya berhasil kabur sebelum algojo mencambuk mereka. Hukuman cambuk ini guna mengeksekusi putusan sidang Mahkamah Syariah Jantho, Kamis (28/1) yang memvonis keempatnya mendapat hukuman cambuk masing-masing sebanyak enam kali.
Baca Juga:
Kasatpol PP dan WH Kota Jantho M.Rusli, S.Sos, kepada Rakyat Aceh mengatakan, kaburnya ketiga pelaku maisir lantaran petugas penjaga sel Kejaksaan Negeri Kota Jantho, lalai. Namun, beredar isu petugas lapangan menerima uang sogok (suap) dari tahanan, sehingga berhasil lepas dari pengawasan.
Baca Juga:
ACEH BESAR -- Empat pelaku maisir (judi) rencananya akan menerima hukuman cambuk di halaman Masjid Kota Jantho, Aceh Besar, kemarin (29/1). Mereka
BERITA TERKAIT
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Wisatawan Asal Jakarta Digulung Ombak Pantai Parangtritis
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Antisipasi Macet, Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Diberlakukan Contraflow
- Air Sungai Meluap, 7 Desa di Aceh Selatan Terendam Banjir