3 Pelaku Judi Kabur Sebelum Dicambuk
Sabtu, 30 Januari 2010 – 08:12 WIB
ACEH BESAR -- Empat pelaku maisir (judi) rencananya akan menerima hukuman cambuk di halaman Masjid Kota Jantho, Aceh Besar, kemarin (29/1). Mereka adalah Syahrul (40), Supriadi (27), Erijal (21) ketiganya berporfesi sebagai petani, dan Armaidi (35). Hanya saja, hanya satu tersangka yang akhirnya menjalani hukuman cambuk, yakni Syahrul. Rusli menepis keras isu suap tersebut. Ia hanya menuturkan, penyebabnya kelengahan petugas, sehingga tahanan lari saat buang air kecil. Rusli sekali lagi menekankan kaburnya ketiga tahanan hanya karena kelengahan dan bukan ada unsur lainnya. Dia berjanji, apabila ketiga tahanan yang kabur itu ditemukan, maka ketiganya akan tetap dikenai hukuman cambuk. Namun belum dipastikan, apakah nanti hukumannya di tambah atau sama seperti terhukum yang satunya.
Sementara, tiga pelaku maisir lainnya berhasil kabur sebelum algojo mencambuk mereka. Hukuman cambuk ini guna mengeksekusi putusan sidang Mahkamah Syariah Jantho, Kamis (28/1) yang memvonis keempatnya mendapat hukuman cambuk masing-masing sebanyak enam kali.
Baca Juga:
Kasatpol PP dan WH Kota Jantho M.Rusli, S.Sos, kepada Rakyat Aceh mengatakan, kaburnya ketiga pelaku maisir lantaran petugas penjaga sel Kejaksaan Negeri Kota Jantho, lalai. Namun, beredar isu petugas lapangan menerima uang sogok (suap) dari tahanan, sehingga berhasil lepas dari pengawasan.
Baca Juga:
ACEH BESAR -- Empat pelaku maisir (judi) rencananya akan menerima hukuman cambuk di halaman Masjid Kota Jantho, Aceh Besar, kemarin (29/1). Mereka
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan