3 Pelaku Judi Kabur Sebelum Dicambuk
Sabtu, 30 Januari 2010 – 08:12 WIB
“Tahanan kami titipkan di sel Kejaksaan Negeri Kota Jantho, jadi kewenangan petugas kejaksaan lah, mengapa tahanan yang akan di hukum cambuk bisa kabur. Namun, saya menilai ini hanya kelalaian petugas saja,” kata Rusli kepada Rakyat Aceh seusai menghukum cambuk Syahrul, tersangka maisir.
Rusli cerita, 15 menit sebelum Salat Jumat, salah satu petugas kejaksaan setempat menghubungi Kasatpol PP dan WH ke handphonenya dan mengatakan tiga tahanan kabur. Kemudian, lanjutnya, ia pun memerintahkan petugas lainnya untuk menyusuri di sekitar ibukota Kabupaten Aceh Besar. Namun gagal ditemukan hingga pelaksaan hukuman cambuk berlangsung.
Dugaan adanya suap menjadi pembicaraan warga. Warga yang menyaksikan hukuman cambuk itu, tak yakin tahanan bisa lepas tanpa ada apa-apanya. “Memangnya dikurung di kandang ayam, makanya mudah di jebol," demikian omongan mulut ke mulut di sekitar panggung yang digunakan untuk melakukan hukuman cambuk.
Tanda-tanda aneh sudah terjadi sejak Jumat pagi. Di mana petugas WH menginfokan kepada pers bakal ada hukuman cambuk untuk dua orang. Sementara itu, ketika tiba di lapangan, ternyata ada 4 tersangka judi yang akan di hukum. Itu cerita salah satu rekan wartawan.
ACEH BESAR -- Empat pelaku maisir (judi) rencananya akan menerima hukuman cambuk di halaman Masjid Kota Jantho, Aceh Besar, kemarin (29/1). Mereka
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi