3 Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Divonis Kebiri Kimia
jpnn.com, BANJARMASIN - Pelaku kekerasan seksual pada anak di Banjarmasin, divonis kebiri kimia sebagai hukuman tambahan.
Ada tiga kasus sepanjang 2021 hingga triwulan pertama 2022 yang dijatuhi vonis kebiri kimia.
"Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Febrian Ali, Kamis (14/4).
Dia menyatakan, majelis hakim tentu tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kebiri kimia pada seorang terpidana.
Salah satu pertimbangannya, dampak perbuatan pelaku begitu besar terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Penderitaan psikis dengan trauma mendalam harus diterima korban."
"Sementara pelaku yang misalnya orang dekat atau masih ada hubungan darah, yang seharusnya melindungi korban, malah melakukan perbuatan kekerasan seksual di luar nalar manusia," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino mengatakan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap tiga perkara tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan.
Dia mengungkapkan eksekusi kebiri kimia nantinya dilakukan tenaga kesehatan sesuai bidang keahliannya.
Sebanyak tiga pelaku kekerasan seksual pada anak divonis kebiri kimia sebagai hukuman tambahan.
- Hakim yang Putus Vonis Bebas Ronald Tannur Masih Aktif di PN Surabaya
- Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- KPK Banding Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun