3 Pelaku Pemerkosaan Terhadap Seorang Remaja Ditangkap, Oh Ternyata

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang remaja putri di bawah umur (15) diduga mengalami pemerkosaan.
Para pelaku diduga merupakan teman korban berusia 15 tahun, yang merupakan teman pelaku.
Para pelaku kini telah diamankan unit Reskrim Polsek Kuta Baro, Polresta Banda Aceh.
"Peristiwa ini terjadi di salah satu gampong di Aceh Besar yang pada Selasa (22/3) dini hari."
"Terjadi di dalam bengkel sepeda motor dan Laundry di di sana, ketiga pelaku sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Minggu (27/3).
Ryan mengatakan ketiga pelaku yakni YA (18), MY (17) dan FJH (17).
Ketiganya berdomisili di Aceh Besar.
Para pelaku sedang dalam pemeriksaan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) atas laporan polisi nomor LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja ditangkap polisi dari Polsek Kuta Baro, oh ternyata
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan