3 Pelaku Pemerkosaan Terhadap Seorang Remaja Ditangkap, Oh Ternyata

Di sana MY kembali melecehkan korban.
"Kemudian pelaku FJH pun juga melakukan hal yang sama terhadap korban," katanya.
Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, ada pelaku lainnya berinisial YA dan korban kembali diperkosa.
"Korban baru diantar pulang oleh MY ke rumahnya sekitar jam 03.00 WIB."
"Keesokan harinya korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya dan melaporkan hal tersebut ke polisi," katanya.
Terhadap peristiwa tersebut, pelaku YA dijerat pasal 50 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo. Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Antara/jpnn)
Tiga pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja ditangkap polisi dari Polsek Kuta Baro, oh ternyata
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri