3 Pelaku Penculikan Wanita di Bandung Teperdaya, Cuma Dibayar Rp 100 Ribu

Selama perjalanan korban tidak mendapatkan kekerasan dari tersangka.
"Pelaku mengambil ponsel korban dan mencabut kartu SIM, kemungkinan untuk menghapus jejak komunikasi. Namun, ponsel tersebut dikembalikan kepada korban sebelum akhirnya korban diantar pulang menggunakan ojek," katanya.
Dia mengatakan motif sebenarnya kasus penculikan ini rasa sakit hati tersangka DAS setelah korban SA meminta mengakhiri hubungan mereka.
"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu," katanya.
Rachman menambahkan hubungan antara korban dengan DAS telah berlangsung sejak tahun 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.
"Keterangan yang kami peroleh dari korban mereka pernah nikah siri, tetapi artinya perlu buka surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara. (Antara/jpnn)
Tiga pelaku penculikan seorang wanita di Bandung teperdaya pelaku utama, cuma dibayar sebegini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Demo Tolak RUU TNI di Bandung Sempat Ricuh, Polisi: Saat Ini Sudah Kondusif
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Sebelum Mudik ke Kampung, Silakan Titipkan Kendaraan Pribadi ke Polisi
- Lesbian di Bandung Tikam Leher Pasangan Gegara Cemburu, Begini Kronologinya
- Persiapan Polrestabes Bandung Menjelang Mudik Lebaran 2025
- Ops Keselamatan Lodaya 2025: Angka Kecelakaan Naik 100 Persen