3 Pelaku Pencurian Diringkus, 2 Masih Buron
Selasa, 13 Agustus 2019 – 23:13 WIB
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, maksimal penjara hingga 7 tahun. Kami masih cari 2 DPO lain, DM dan TO,” tandas Sukarman.(pojokbekasi)
Sejumlah barang sudah ludes dibagi, kemudian dibawa masing-masing tersangka. Sementara barang lain, dijual. Jadi, barang bukti yang disita sejauh ini ada dua yakni radio kaset merek Polytron, dan mesin press gelas kemasan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib