3 Pelaku Penganiayaan Aktivis Mahasiswa di Sukabumi Ditangkap, Konon Inilah Motifnya
Kamis, 08 Februari 2024 – 10:08 WIB
Diduga tersangka tersinggung dengan ucapan korban sehingga nekat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga dua aktivis mahasiswa itu harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara lima tahun.(ant/jpnn.com)
Polisi ungkap motif tiga pelaku penganiaya dua aktivis mahasiswa di Sukabumi. Tersangka sudah ditangkap di dua lokasi berbeda setelah buron 2 pekan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- BTN Gelar Ajang Kompetisi Housingpreneur, Total Hadiah Rp 1 Miliar
- Bank Indonesia & dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan