3 Pelaku Penganiayaan Aktivis Mahasiswa di Sukabumi Ditangkap, Konon Inilah Motifnya

3 Pelaku Penganiayaan Aktivis Mahasiswa di Sukabumi Ditangkap, Konon Inilah Motifnya
Tiga tersangka D (22) dan BMG (21) dan RMF (23) warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua aktivis mahasiswa di Kota Sukabumi, Jawa Barat. ANTARA/Aditya Rohman

Diduga tersangka tersinggung dengan ucapan korban sehingga nekat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga dua aktivis mahasiswa itu harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara lima tahun.(ant/jpnn.com)

Polisi ungkap motif tiga pelaku penganiaya dua aktivis mahasiswa di Sukabumi. Tersangka sudah ditangkap di dua lokasi berbeda setelah buron 2 pekan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News