3 Pelaku Pengeboman Ikan di Sekitar Pantai Luwuk Banggai Dibekuk KKP

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan aksi pengeboman ikan di sekitar pantai Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah. Ditjen PSDKP KKP mengamankan tiga orang yang diduga akan melakukan pengeboman ikan tersebut.
"Benar kami baru menangkap 3 orang pelaku yang diduga akan melakukan pengeboman ikan di sekitar perairan pesisir Luwuk Selasa pagi", ungkap Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (16/3).
Ketiga orang tersebut ditangkap oleh Pengawas Perikanan pada kantor Wilayah Kerja PSDKP Luwuk yang sedang melaksanakan patroli penjagaan wilayah perairan pesisir.
"Saat ini kami tidak hanya gencar memberantas penangkapan ikan ilegal dan menindak pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai peraturan, namun, juga gencar melakukan pengawasan di wilayah pesisir," ungkapnya.
Adin mengaku butuh waktu satu hari semalam untuk patroli hingga akhirnya menangkap pelaku pengebom ikan tersebut.
Bersama dengan tiga orang pelaku, turut diamankan sebuah kapal ikan berukuran 3 gross ton (GT) dan 9 botol bahan peledak yang telah dirakit, serta alat tangkap lain berupa tombak dan jaring.
"Pelaku dan barang bukti saat ini kami amankan di kantor Wilker PSDKP Luwuk untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Adin.
Adapun penangkapan pelaku pengeboman ikan dilakukan guna memastikan wilayah pesisir terjaga dengan baik.
3 orang yang diduga melakukan pengeboman di sekitar pantai Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap Ditjen PSDKP KKP
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud
- Masyarakat Pesisir jadi Korban, Bupati Tangerang Diminta Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar