3 Pelaku Pengeboman Ikan di Sekitar Pantai Luwuk Banggai Dibekuk KKP
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan aksi pengeboman ikan di sekitar pantai Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah. Ditjen PSDKP KKP mengamankan tiga orang yang diduga akan melakukan pengeboman ikan tersebut.
"Benar kami baru menangkap 3 orang pelaku yang diduga akan melakukan pengeboman ikan di sekitar perairan pesisir Luwuk Selasa pagi", ungkap Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (16/3).
Ketiga orang tersebut ditangkap oleh Pengawas Perikanan pada kantor Wilayah Kerja PSDKP Luwuk yang sedang melaksanakan patroli penjagaan wilayah perairan pesisir.
"Saat ini kami tidak hanya gencar memberantas penangkapan ikan ilegal dan menindak pelaku pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai peraturan, namun, juga gencar melakukan pengawasan di wilayah pesisir," ungkapnya.
Adin mengaku butuh waktu satu hari semalam untuk patroli hingga akhirnya menangkap pelaku pengebom ikan tersebut.
Bersama dengan tiga orang pelaku, turut diamankan sebuah kapal ikan berukuran 3 gross ton (GT) dan 9 botol bahan peledak yang telah dirakit, serta alat tangkap lain berupa tombak dan jaring.
"Pelaku dan barang bukti saat ini kami amankan di kantor Wilker PSDKP Luwuk untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Adin.
Adapun penangkapan pelaku pengeboman ikan dilakukan guna memastikan wilayah pesisir terjaga dengan baik.
3 orang yang diduga melakukan pengeboman di sekitar pantai Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap Ditjen PSDKP KKP
- Mbak Titiek Sentil KKP soal Dalang Pagar Laut, Begini Kalimatnya
- Rapat di DPR, Menteri Trenggono Tak Ungkap Penanggung Jawab Pemasang Pagar Laut
- Pagar Laut Masih Misterius, Sepertinya DPR Butuh Pansus
- Di Depan Komisi IV, Menteri KP Bilang Begini soal Pagar Laut
- Ditjen PSDKP KKP Terjunkan 400 Personel Untuk Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Menteri Trenggono Lapor kepada Prabowo Bahwa HGB Pagar Laut Tangerang Ilegal