3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap tiga pihak yang mempromosikan situs judi online.
Dua dari tiga pelaku tersebut diketahui masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ADP (17), EA (17), dan DD (22).
Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin menerangkan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat adanya tindak pidana ITE berupa pentransmisian konten perjudian, Kamis (2/5) sekitar pukul 13.20 WIB.
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
"Benar adanya tiga orang yang mempromosikan atau mempublikasikan situs judi online melalui instastory Instagram," terang Hadi, Selasa (7/5).
"Ketiga pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing dua di antaranya masih berstatus pelajar," sambung Hadi.
Hadi mengatakan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka tidak mengenali siapa orang yang memberi uang atau upah setelah mempromosikan situs judi online tersebut.
"Mereka hanya mendapat pesan melalui Instagram dengan upah Rp 1 hingga 2 juta per bulan," kata Hadi.
3 pelaku promosikan judi online, dua diantaranya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Polisi Kejar 8 Perampok WN Ukraina di Bali, Kerugian Capai Rp3,4 M
- Polda Sumsel Pastikan Pembagian Makanan Bergizi Gratis Tepat Sasaran
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah