3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

jpnn.com, PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap tiga pihak yang mempromosikan situs judi online.
Dua dari tiga pelaku tersebut diketahui masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ADP (17), EA (17), dan DD (22).
Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin menerangkan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat adanya tindak pidana ITE berupa pentransmisian konten perjudian, Kamis (2/5) sekitar pukul 13.20 WIB.
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
"Benar adanya tiga orang yang mempromosikan atau mempublikasikan situs judi online melalui instastory Instagram," terang Hadi, Selasa (7/5).
"Ketiga pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing dua di antaranya masih berstatus pelajar," sambung Hadi.
Hadi mengatakan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka tidak mengenali siapa orang yang memberi uang atau upah setelah mempromosikan situs judi online tersebut.
"Mereka hanya mendapat pesan melalui Instagram dengan upah Rp 1 hingga 2 juta per bulan," kata Hadi.
3 pelaku promosikan judi online, dua diantaranya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata
- Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Sinergi TNI-Polri di Tanjung Priok, Pemasangan Baliho Imbauan Kamtibmas saat Ramadan
- Gegara Hal Ini, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol
- Propam Tangkap Kapolres Ngada, Legislator NasDem Harap Penyidikan Transparan