3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap tiga pihak yang mempromosikan situs judi online.
Dua dari tiga pelaku tersebut diketahui masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial ADP (17), EA (17), dan DD (22).
Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin menerangkan bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat adanya tindak pidana ITE berupa pentransmisian konten perjudian, Kamis (2/5) sekitar pukul 13.20 WIB.
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
"Benar adanya tiga orang yang mempromosikan atau mempublikasikan situs judi online melalui instastory Instagram," terang Hadi, Selasa (7/5).
"Ketiga pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing dua di antaranya masih berstatus pelajar," sambung Hadi.
Hadi mengatakan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka tidak mengenali siapa orang yang memberi uang atau upah setelah mempromosikan situs judi online tersebut.
"Mereka hanya mendapat pesan melalui Instagram dengan upah Rp 1 hingga 2 juta per bulan," kata Hadi.
3 pelaku promosikan judi online, dua diantaranya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!