3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Untuk dua orang yang bertatus pelajar, sambung Hadi, sudah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

"Karena masih pelajar kami kembalikan kepada kedua orang tuanya, dan membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan tersebut lagi. Sementara DD kami proses hukum," terang Hadi.

Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Iphone 11 Pro Max warna biru serta simcard, satu unit Iphone XR warna kuning serta simcard, satu unit Iphone 13 Pro Max serta simcard.

"Kami juga turut mengamankan tiga akun Instagram yang digunakan pelaku, @Sudirmanraceway, @Racewongkito, @Selatanmedia, serta dua rekening koran dompet digital," ungkapnya. 

Atas ulahhya pelaku DD dikenakan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Hadi. (mcr35/jpnn)


3 pelaku promosikan judi online, dua diantaranya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News