3 Pembegal Karyawati Basarnas Diringkus, 1 Masih Buron

T diduga sebagai pelaku yang melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan MN meninggal dunia.
Lebih lanjut Yusri menuturkan ketiga pelaku juga diketahui terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kaca spion kendaraan.
"Informasi dari penyidik ketiga pelaku pemain curas (pencurian dan kekerasan), biasa pelaku spesialis spion pinggir jalan," ujar Yusri.
Perwira menengah Polri ini menambahkan pelaku saat diperiksa lebih lanjut mengakui menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba.
Keterangan itu juga diperkuat dengan hasil tes urine ketiga pelaku yang positif mengandung narkotika.
"Hasil tes urine positif, tiga ini positif karena memang menggunakan narkotika," tambahnya.
Ketiga pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami akan jerat di Pasal 365 KUHP Ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (antara/jpnn)
Tiga pembegal karyawati Basarnas sudah ditangkap Polda Metro Jaya. Namun, masih ada satu pelaku yang buron. Para pelaku ini melakukan pembegalan dan mengakibatkan karyawati Basarnas berinisial MN meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Boy
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Kepala Basarnas Tinaju Arus Mudik Lebaran 2025 di Rest Area Km 57 Tol Cikampek Utama
- Longboat Membawa 5 Orang Tenggelam, 3 Penumpang dalam Pencarian
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani