3 Pembobol Brankas Milik KPU Papua Barat Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka, Lihat!
"Sementara tersangka GGH (19) masih berstatus pelajar SMA," ujar perwira menengah Polri itu.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu brankas, satu lembar sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kemudian, satu lembar STNKB, teralis besi, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna merah yang digunakan ketiga tersangka saat bersaksi.
"Uang tunai di dalam brankas Rp 60.200.000 sudah habis terpakai oleh para tersangka," ucap AKBP Pandiangan.
Baca Juga: Mbak R yang Mengaku Diperkosa Sudah Divisum, Hasilnya Mengejutkan
Dia menyebut uang di dalam brankas tersebut merupakan uang perjalanan dinas Sekretariat KPU Papua Barat.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
AKBP Robertus A. Pandiangan ungkap identitas tiga pembobol brankas uang milik KPU Papua Baratyang ditangkap. Pelakunya sungguh tak disangka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan