3 Pembobol Brankas Milik KPU Papua Barat Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka, Lihat!

"Sementara tersangka GGH (19) masih berstatus pelajar SMA," ujar perwira menengah Polri itu.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu brankas, satu lembar sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Kemudian, satu lembar STNKB, teralis besi, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna merah yang digunakan ketiga tersangka saat bersaksi.
"Uang tunai di dalam brankas Rp 60.200.000 sudah habis terpakai oleh para tersangka," ucap AKBP Pandiangan.
Baca Juga: Mbak R yang Mengaku Diperkosa Sudah Divisum, Hasilnya Mengejutkan
Dia menyebut uang di dalam brankas tersebut merupakan uang perjalanan dinas Sekretariat KPU Papua Barat.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
AKBP Robertus A. Pandiangan ungkap identitas tiga pembobol brankas uang milik KPU Papua Baratyang ditangkap. Pelakunya sungguh tak disangka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia