3 Pembobol Rumah Mewah di Palembang Disikat Polisi

Kemudian, tersangka masuk dengan cara menendap-ngendap lalu mengambil beberapa barang mewah milik korban.
Barang mewah tersebut, di antaranya, satu unit jam tangan merek Tag Heuer warna perak, satu unit jam tangan Casio G-Shock Japan warna putih, ponsel Iphone 11 Promax, satu unit sepeda gunung Wimcycle.
Menurut dia, atas pembobolan rumah dan pencurian yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian yang secara keseluruhan ditaksir mencapai senilai ratusan juta rupiah.
Namun, dia menyebutkan, semua barang mewah milik korban tersebut berhasil didapatkan kembali oleh polisi setelah sempat dijual para tersangka ke pasar senilai Rp 3 juta.
"Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, mereka sudah lebih dari sekali melakukan pembobolan rumah dan pencurian di kawasan Djompo. Semua hasil curian digunakan mereka untuk makan dan membeli narkoba sabu-sabu," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Penangkapan para tersangka dilakukan atas pengembangan penyidik polisi terhadap sejumlah saksi dan beberapa barang bukti dalam kasus pembobolan rumah mewah
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya