3 Pembuat dan Penjual Petasan Ditangkap Polres Malang, Sebegini Barang Buktinya

jpnn.com - MALANG - Sebanyak tiga pelaku yang ditengarai sebagai pembuat dan penjual petasan ditangkap Polres Malang.
Barang buktinya berupa bahan baku petasan yang mencapai delapan kilogram.
"Kami bersama polsek jajaran berhasil melakukan ungkap kasus terhadap dua perkara kepemilikan bahan peledak. Kami mengamankan tiga orang pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (27/3).
Menurut dia, ini merupakan hasil pengungkapan selama kurang lebih dua pekan terakhir.
Dia mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap oleh petugas dalam waktu yang berbeda.
Wahyu menjelaskan, tiga tersangka tersebut adalah IR (21), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, DD (29) warga Jalan Mastrip, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen dan P (55) warga Dusun Lowok Gempol, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Menurutnya, tersangka IR mengaku membeli bahan baku petasan tersebut dari salah satu platform marketplace.
Pelaku mendapatkan bahan baku untuk membuat petasan sebanyak 2,11 kilogram seharga Rp 280 ribu.
3 pelaku yang ditengarai sebagai pembuat dan penjual petasan ditangkap Polres Malang. Sebegini barang buktinya.
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan