3 Pembuat dan Penjual Petasan Ditangkap Polres Malang, Sebegini Barang Buktinya

3 Pembuat dan Penjual Petasan Ditangkap Polres Malang, Sebegini Barang Buktinya
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro (kiri) bersama Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (tengah) pada saat jumpa pers terkait kepemilikan bahan baku pembuatan petasan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (27/3/2023). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/jpnn) 

3 pelaku yang ditengarai sebagai pembuat dan penjual petasan ditangkap Polres Malang. Sebegini barang buktinya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News