3 Pembuat dan Penjual Petasan Ditangkap Polres Malang, Sebegini Barang Buktinya
Selasa, 28 Maret 2023 – 07:20 WIB
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/jpnn)
3 pelaku yang ditengarai sebagai pembuat dan penjual petasan ditangkap Polres Malang. Sebegini barang buktinya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal