3 Pembunuh Sadis Minta Keringanan Hukuman, Kasih Nggak Ya?
Selasa, 08 Agustus 2017 – 11:02 WIB

Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi. Foto: Kaltim Post/JPNN
"Terdakwa sejak awal sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa sebelumnya bersih dari catatan kejahatan apa pun. Juga belum pernah melanggar hukum," lanjutnya.
Namun, penasihat hukum tidak memerinci bentuk keringanan hukuman. Termasuk berapa tahun hukuman yang ingin ditujukan.
Mereka hanya menginginkan klien mereka tidak menerima hukuman maksimal 20 tahun penjara yang dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Intinya kami ingin keringanan hukuman. Berapa tahun nanti tergantung pada majelis hakim yang memutuskan," imbuhnya.
Mendengar pleidoi kemarin, JPU masih bertahan dengan tuntutan.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus. (rdh/rsh/k18)
Aksi sadis Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi ketika membunuh juragan angkot bernama Mulyadi menguap begitu saja di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Bandara SAMS Balikpapan Lakukan Pencegahan HMPV
- Kota Penyangga IKN, Balikpapan Nikmati Pertumbuhan Ekonomi