3 Pembunuh Sadis Minta Keringanan Hukuman, Kasih Nggak Ya?

3 Pembunuh Sadis Minta Keringanan Hukuman, Kasih Nggak Ya?
Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi. Foto: Kaltim Post/JPNN

"Terdakwa sejak awal sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa sebelumnya bersih dari catatan kejahatan apa pun. Juga belum pernah melanggar hukum," lanjutnya.

Namun, penasihat hukum tidak memerinci bentuk keringanan hukuman. Termasuk berapa tahun hukuman yang ingin ditujukan.

Mereka hanya menginginkan klien mereka tidak menerima hukuman maksimal 20 tahun penjara yang dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Intinya kami ingin keringanan hukuman. Berapa tahun nanti tergantung pada majelis hakim yang memutuskan," imbuhnya.  

Mendengar pleidoi kemarin, JPU masih bertahan dengan tuntutan.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus. (rdh/rsh/k18)


Aksi sadis Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi ketika membunuh juragan angkot bernama Mulyadi menguap begitu saja di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News