3 Pembunuh Sadis Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - MARTAPURA – Misteri pembunuhan sadis terhadap Majid Sobari, Rusnawati dan M Muharamsyah mulai terkuak. Polisi menetapkan M Zaini, M Zaki Ainudin dan M Norhansyah sebagai tersangka sejak Kamis (25/2).
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Budi Prasetyo mengatakan, penetapan ketiga saksi menjadi tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Selasa (23/2).
"Dua tersangka Zaini dan Zaki mengakui melakukan pembunuhan," kata Budi kepada Radar Banjarmasin (JPNN Group), Kamis (25/2) kemarin.
Dia menambahkan, beberapa bukti yang didapatkan juga sudah cukup memberikan petunjuk bahwa ketiga saksi tersebut adalah tersangkanya. "Tapi satu tersangka yaitu M Noorhansyah masih belum mau mengaku," imbuh Budi.
Budi mengatakan, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati. (ris/jos/jpnn)
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut