3 Pembunuh Sadis Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - MARTAPURA – Misteri pembunuhan sadis terhadap Majid Sobari, Rusnawati dan M Muharamsyah mulai terkuak. Polisi menetapkan M Zaini, M Zaki Ainudin dan M Norhansyah sebagai tersangka sejak Kamis (25/2).
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Budi Prasetyo mengatakan, penetapan ketiga saksi menjadi tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Selasa (23/2).
"Dua tersangka Zaini dan Zaki mengakui melakukan pembunuhan," kata Budi kepada Radar Banjarmasin (JPNN Group), Kamis (25/2) kemarin.
Dia menambahkan, beberapa bukti yang didapatkan juga sudah cukup memberikan petunjuk bahwa ketiga saksi tersebut adalah tersangkanya. "Tapi satu tersangka yaitu M Noorhansyah masih belum mau mengaku," imbuh Budi.
Budi mengatakan, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati. (ris/jos/jpnn)
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi