3 Pembunuh Sadis Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - MARTAPURA – Misteri pembunuhan sadis terhadap Majid Sobari, Rusnawati dan M Muharamsyah mulai terkuak. Polisi menetapkan M Zaini, M Zaki Ainudin dan M Norhansyah sebagai tersangka sejak Kamis (25/2).
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Budi Prasetyo mengatakan, penetapan ketiga saksi menjadi tersangka sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Selasa (23/2).
"Dua tersangka Zaini dan Zaki mengakui melakukan pembunuhan," kata Budi kepada Radar Banjarmasin (JPNN Group), Kamis (25/2) kemarin.
Dia menambahkan, beberapa bukti yang didapatkan juga sudah cukup memberikan petunjuk bahwa ketiga saksi tersebut adalah tersangkanya. "Tapi satu tersangka yaitu M Noorhansyah masih belum mau mengaku," imbuh Budi.
Budi mengatakan, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 340 KUHP yaitu melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati. (ris/jos/jpnn)
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan
- Daerah Ini Mengusulkan 30 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Lihat Mobil yang Dipakai Mengantar Makan Bergizi Gratis di Palembang, Duh
- Bar LGBT di Jaksel Terbongkar Berawal dari Keributan, Sudah Setahun Beroperasi
- OTK Tusuk Penagih Sampah di Pekanbaru, Ada Suara Tembakan
- Pria di Palembang Meninggal dalam Posisi Duduk di Samping Puskesmas Padang