3 Pembunuh Sopir Taksi Online Berusaha Hilangkan Jejak dengan Modus Ini

3 Pembunuh Sopir Taksi Online Berusaha Hilangkan Jejak dengan Modus Ini
Tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial ADR (26) di Marunda ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Penyidik mengungkapkan bahwa AW melakukan aksi perampokan itu karena terbelit utang.

"Dalam KUHP Pasal 365 Ayat 4, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Zulpan. 

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Tiga pembunuh sopir taksi online meminjam ponsel pedagang untuk menghilangkan jejak, tetapi polisi mengetahui rencana itu


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News