3 Pembunuh Sopir Taksi Online Berusaha Hilangkan Jejak dengan Modus Ini
Selasa, 18 Oktober 2022 – 03:00 WIB
Penyidik mengungkapkan bahwa AW melakukan aksi perampokan itu karena terbelit utang.
"Dalam KUHP Pasal 365 Ayat 4, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Zulpan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tiga pembunuh sopir taksi online meminjam ponsel pedagang untuk menghilangkan jejak, tetapi polisi mengetahui rencana itu
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian