3 Pembunuh Sopir Taksi Online di Jakarta Utara Ditangkap Polisi
Senin, 17 Oktober 2022 – 18:35 WIB

Polda Metro Jaya hadirkan tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Meski demikian tidak dijelaskan kapan dan dimana ketiga tersangka ditangkap.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain.
"Dalam KUHP Pasal 365 Ayat 4, ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan. (antara/jpnn)
Tiga pembunuh sopir taksi online di Jakarta Utara ditangkap polisi. Mayat korban dibuang di Banjir Kanal Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Oknum TNI AL Habisi Nyawa Juwita di Dalam Mobil
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Polisi Cari Warga Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko