3 Pemeran Video Kebaya Merah Divonis Penjara Selama Ini
jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga terdakwa asusila atau video sur kebaya merah.
Amar putusan untuk para pemeran video kebaya merah dibacakan dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri, Selasa (29/8).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan penjara dan terdakwa dua, Anisa Hardiyanti satu tahun penjara," kata Syaifuddin.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa video kebaya merah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta.
Jika denda itu tidak dibayar, keduanya akan mendapat pidana penjara tambahan selama dua bulan.
Sementara itu. untuk terdakwa ketiga yang disidang terpisah, Chavia Zagita, majelis hakim sepakat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi secara bersama-sama dengan kedua terdakwa lainnya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membuat pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan," kata hakim.
Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama ini terhadap 3 terdakwa perkara video kebaya merah yang sempat bikin heboh.
- Wanita Pelaku-Penyebar Pornografi via Medsos Ditangkap, Video Dijual dengan Harga Beragam
- Usia Penonton Konten Pornografi di Australia Semakin Muda
- Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya