3 Pemeran Video Kebaya Merah Divonis Penjara Selama Ini
Selasa, 29 Agustus 2023 – 21:33 WIB
Mereka juga merekam aktivitas seksual yang dilakukan bertiga menggunakan kamera telepon seluler.
Setelah melalui proses pengeditan, para tersangka menjual video pornografi itu melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi, yaitu antara Rp 300 ribu sampai Rp 750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.
Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan uang dari hasil penjualan video pornografi tersebut sejumlah Rp 7 juta.(antara/jpnn)
Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama ini terhadap 3 terdakwa perkara video kebaya merah yang sempat bikin heboh.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Prostitusi Berkedok Spa Ini Terbongkar, Kombes Jansen: Terapisnya
- YA Sebar 59 Video Porno Anak dan Orang Dewas Lewat Telegram
- Polisi Bongkar Agensi Live Streaming Pornografi, Raup Miliaran Rupiah dari Saweran