3 Pemeran Video Kebaya Merah Divonis Penjara Selama Ini

3 Pemeran Video Kebaya Merah Divonis Penjara Selama Ini
Wanita berinisial AH yang ditangkap polisi karena menjadi salah satu pemeran dalam video khusus dewasa berjudul Kebaya Merah. Foto: tangkapan layar Twitter

Mereka juga merekam aktivitas seksual yang dilakukan bertiga menggunakan kamera telepon seluler.

Setelah melalui proses pengeditan, para tersangka menjual video pornografi itu melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi, yaitu antara Rp 300 ribu sampai Rp 750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.

Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan uang dari hasil penjualan video pornografi tersebut sejumlah Rp 7 juta.(antara/jpnn)

Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama ini terhadap 3 terdakwa perkara video kebaya merah yang sempat bikin heboh.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News