3 Pemuda dengan Celurit dan Parang Ditangkap di Menteng
Sabtu, 09 Juni 2018 – 18:41 WIB

Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: dok/JPNN.com
Atas ulahnya, para pelaku diproses hukum dan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. (mg1/jpnn)
Tiga pemuda SOTR di kawasan Menteng sambil memyembunyikan senjata tajam di dalam bak mobil.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ibu Dibunuh Anak Kandung Pakai Senjata Tajam di Semarang
- Mabuk, Pria Bersenjata Tajam Mengamuk di Jalan Raya Ciracas Jaktim
- Tampang Geng Motor Bersenjata Tajam Pengeroyok Warga di SPBU
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Lihat Tuh Senjata Tajam yang Dibawa Para Remaja Ini untuk Tawuran