3 Pemuda Ini Kuras Uang Rp8 Juta dari Kotak Amal Masjid, Begini Modusnya
Selasa, 03 Agustus 2021 – 23:09 WIB
"Uangnya kami bagi rata, saya untuk beli ponsel. Yang lain sisanya untuk beli rokok dan kebutuhan sehari-hari, saya menyesal mencuri karena menganggur. Kemarin sempat kerja tetapi diberhentikan karena Covid-19," sesalnya.
Akibat perbuatannya, mereka beritgas dijerat pasal 363 KUPH tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Sedangkan satu tersangka yang di bawah umur, akan menjalani persidangan anak dalam waktu dekat. (dra/zen/jambi-independent)
Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil meringkus tiga pemuda yang melakukan pencurian kotak amal di Masjid Baiturrahman, Lorong Ade, RT 09, Kelurahan Payoselincah, Kecamatan Paal Merah, baru-baru ini.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut