3 Pemuda yang Meresahkan Warga di Makassar Ini Ditangkap
Kamis, 19 Mei 2022 – 11:26 WIB

Presrilis pelaku penyerangan dan pengerusakan rumah warga di Kota Makassar. Foto: Dok Humas Polsek Ujung Tanah
Selain ketiga pemuda itu, polisi masih mengejar pelaku lainnya yang terlibat.
"Masih ada yang buron hingga saat ini. Kami terus mengejar mereka," kata Kompol Arifuddin.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mcr29/fat/jpnn)
Tiga pemuda yang meresahkan warga di Makassar, Sulsel ditangkap polisi. Mereka menyerang warga dan melempari rumah Jalan Barukang IV.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Rohil, Lihat
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Menjelang HUT ke-25, BMI Gelar Pelatihan Cukil Lino untuk Penyandang Disabilitas dan Pemuda Kreatif
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar