3 Pemulung Menghabiskan Ratusan Juta untuk Berfoya-foya, Ya Ampun

"Ada 15 perusahaan yang menjadi korban pencurian brankas berisi uang masing-masing puluhan juta itu," katanya.
Dalam aksinya, pelaku membobol dinding atau tembok belakang perusahaan dan menjebol jendela serta pintu hingga masuk dengan leluasa.
Targetnya adalah brankas dan barang-barang berharga perusahaan.
"Pelaku menyasar perusahaan yang lengah tidak ada sekuriti atau penjaga keamanan perusahaan," ucapnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mendapatkan uang ratusan juta dari hasil kejahatannya. Hanya saja uang tersebut kini telah habis.
"Mereka mengaku untuk foya-foya hasil curiannya itu, sudah tidak ada," kata dia.
Dari penangkapan ini polisi menyita barang bukti sepeda motor, satu buah brankas, serta satu buah ponsel.
Para pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (antara/jpnn)
Tiga orang pemulung mendapatkan uang ratusan juta dengan cara haram, habis untuk berfoya-foya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka