3 Penambang Emas Ilegal di Pasbar Ditangkap, Pemodal Masih Diburu

3 Penambang Emas Ilegal di Pasbar Ditangkap, Pemodal Masih Diburu
Waka Polres Pasaman Barat Kompol Chairul Ambri Nasution (tengah) didampingi Kasi Humas AKP Rosmiarti (kanan) dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida (kiri) saat menyampaikan penangkapan pelaku penambangan emas ilegal di daerah itu, Senin (31/7/2033). Antara/Altas Maulana.

jpnn.com - SIMPANG EMPAT - Polisi membongkar kasus penambangan emas tanpa izin di Jorong Lubuk Bakar Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Sabtu (29/7) dini hari. 

Polres Pasaman Barat menangkap tiga pelaku penambangan emas tanpa izin tersebut. 

Ketiga orang yang ditangkap itu berinisial An (29) selaku operator, Ans (34) dan Nen (36) yang berperan sebagai anak box.

Saat ini, polisi masih memburu pemodal dan sejumlah orang lain yang diduga terkait aktivitas penambangan emas tanpa itu.

“Kami juga memburu pemodalnya inisial JB (45) dan inisial A (26), R (21) sebagai koordinator lapangannya, J (35) sebagai operator alat berat dan M (21) serta N (23) sebagai anak box," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Chairul Ambri Nasution didampingi Kasi Humas AKP Rosmiarti dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida di Simpang Empat, Senin (31/7).

Dia mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku tambas emas itu dilakukan pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 03.00 WIB di bawah pimpinan Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris.

Tim menemukan pelaku sedang melakukan penambangan emas dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Hitachi warna orange di tepi Sungai Batang Pasaman.

"Setelah tiga orang ditangkap mereka mengaku aktivitas penambangan disuruh dan diberi upah oleh pemodal inisial J yang juga pemilik alat berat serta inisial A sebagai koordinator lapangan," katanya.

Polisi menangkap 3 penambang emas tanpa izin di Pasaman Barat. Saat ini, polisi tengah memburu pemodal dan koordinator lapangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News