3 Penambang Emas Ilegal di Pasbar Ditangkap, Pemodal Masih Diburu

3 Penambang Emas Ilegal di Pasbar Ditangkap, Pemodal Masih Diburu
Waka Polres Pasaman Barat Kompol Chairul Ambri Nasution (tengah) didampingi Kasi Humas AKP Rosmiarti (kanan) dan Kanit Tipidter Satreskrim Aipda Ilva Yanarida (kiri) saat menyampaikan penangkapan pelaku penambangan emas ilegal di daerah itu, Senin (31/7/2033). Antara/Altas Maulana.

Saat ini, lanjut Choirul, para tersangka telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat berdasarkan LP/A/5/VII/2023-SPKT Res Pasbar tanggal 29 Juli 2023.

Ketiganya dikenakan Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Barat, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan Juncto Pasal 39 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Kompol Chairul.

Terhadap pemodal dan koordinator lapangan itu pihak Polres Pasaman Barat akan mengejar dan memburunya agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki sebelumnya menegaskan akan menindak tegas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya. "Kami akan terus kejar para pemain tambang emas ilegal. Mohon kerja sama dan dukungannya," kata AKBP Agung Basuki. (antara/jpnn)

Polisi menangkap 3 penambang emas tanpa izin di Pasaman Barat. Saat ini, polisi tengah memburu pemodal dan koordinator lapangan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News