3 Pencuri Motor Ini Akhirnya Ditangkap, AKP Dodi Bilang Begini
Jumat, 29 Juli 2022 – 08:47 WIB
Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat mencuri motor guna memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Polisi hingga saat ini masih memburu penadah motor hasil curian yang bekerja sama dengan para pelaku.
"Para pelaku curanmor tersebut kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Dodi. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jajaran Unit Reskrim Polsek Palmerah menangkap tiga pelaku kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB