3 Pengedar Narkoba di Manokwari Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara

3 Pengedar Narkoba di Manokwari Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara
Polresta Manokwari menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian kendaraan bermotor di Manokwari, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

jpnn.com - MANOKWARI - Polresta Manokwari, Papua Barat, menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Ketiga tersangka, yakni D (45), SRH (25), dan MF (18), ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. 

"Ketiga tersangka kami amankan di lokasi yang berbeda," kata Wakapolresta Manokwari Komisaris Polisi Agustina Sineri saat konferensi pers di Manokwari, Selasa (6/6).

Dia menjelaskan MF ditangkap di kawasan Pelabuhan Manokwari, 20 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIT, setelah polisi menerima informasi adanya peredaran narkoba jenis ganja.

Dari tangan tersangka, Tim Satresnarkoba menemukan tujuh plastik bening berisi ganja kering siap edar dengan berat 74,34 gram.

"Ada tujuh kantong berisi ganja kering yang diamankan dari tangan MF," ujar Agustina.

Perbuatan tersangka, kata dia, melanggar Pasal 144 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 800 juta.

Selang tiga hari kemudian atau 23 Mei 2023, Tim Satresnarkoba menangkap tersangka SRH dengan barang bukti ganja kering 15,88 gram.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 144 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3 pengedar narkoba di Manokwari ditangkap polisi. Mereka terancam lama di penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News