3 Pengedar Narkoba di Manokwari Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara

jpnn.com - MANOKWARI - Polresta Manokwari, Papua Barat, menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Ketiga tersangka, yakni D (45), SRH (25), dan MF (18), ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
"Ketiga tersangka kami amankan di lokasi yang berbeda," kata Wakapolresta Manokwari Komisaris Polisi Agustina Sineri saat konferensi pers di Manokwari, Selasa (6/6).
Dia menjelaskan MF ditangkap di kawasan Pelabuhan Manokwari, 20 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIT, setelah polisi menerima informasi adanya peredaran narkoba jenis ganja.
Dari tangan tersangka, Tim Satresnarkoba menemukan tujuh plastik bening berisi ganja kering siap edar dengan berat 74,34 gram.
"Ada tujuh kantong berisi ganja kering yang diamankan dari tangan MF," ujar Agustina.
Perbuatan tersangka, kata dia, melanggar Pasal 144 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 800 juta.
Selang tiga hari kemudian atau 23 Mei 2023, Tim Satresnarkoba menangkap tersangka SRH dengan barang bukti ganja kering 15,88 gram.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 144 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3 pengedar narkoba di Manokwari ditangkap polisi. Mereka terancam lama di penjara.
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau