3 Pengedar Narkoba di Manokwari Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara

3 Pengedar Narkoba di Manokwari Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara
Polresta Manokwari menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian kendaraan bermotor di Manokwari, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

"Ancaman penjaranya maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta," ungkap perwira menengah Polri, itu.

Selanjutnya, Tim Satresnarkoba menangkap tersangka D pada 25 Mei 2023 beserta barang bukti sabu-sabu seberat 13,24 gram dan uang tunai Rp 600 ribu.

"Tersangka D ditangkap di Distrik Prafi sekira pukul 05.00 WIT," ucap Agustina.

 Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling sedikit lima tahun.

Kepala Satresnarkoba Polresta Manokwari Inspektur Polisi Satu Lukas Rosihol mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan urine ketiga tersangka, hanya SRH dinyatakan positif terkontaminasi dengan narkoba.

Dia menerangkan pengiriman narkotika jenis ganja menggunakan transportasi laut dari Jayapura, Provinsi Papua, sedangkan sabu-sabu melalui transportasi udara.

"Sabu-sabu didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan. Kalau ganja dari PNG," jelas Lukas.

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap ketiga kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, guna mengungkap jaringan masing-masing. (antara/jpnn)

3 pengedar narkoba di Manokwari ditangkap polisi. Mereka terancam lama di penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News