3 Pengedar Narkoba di Manokwari Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara
"Ancaman penjaranya maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta," ungkap perwira menengah Polri, itu.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba menangkap tersangka D pada 25 Mei 2023 beserta barang bukti sabu-sabu seberat 13,24 gram dan uang tunai Rp 600 ribu.
"Tersangka D ditangkap di Distrik Prafi sekira pukul 05.00 WIT," ucap Agustina.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling sedikit lima tahun.
Kepala Satresnarkoba Polresta Manokwari Inspektur Polisi Satu Lukas Rosihol mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan urine ketiga tersangka, hanya SRH dinyatakan positif terkontaminasi dengan narkoba.
Dia menerangkan pengiriman narkotika jenis ganja menggunakan transportasi laut dari Jayapura, Provinsi Papua, sedangkan sabu-sabu melalui transportasi udara.
"Sabu-sabu didatangkan dari Makassar, Sulawesi Selatan. Kalau ganja dari PNG," jelas Lukas.
Polisi terus melakukan pengembangan terhadap ketiga kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, guna mengungkap jaringan masing-masing. (antara/jpnn)
3 pengedar narkoba di Manokwari ditangkap polisi. Mereka terancam lama di penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka