3 Pengedar Narkoba Incar Mahasiswa dan Pekerja Swasta
jpnn.com, BEKASI - Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi, mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari tiga tersangka. Sekitar 37,31 gram bubuk kristal dalam kantong sedang dan 0,23 gram paket kecil sabu disita sebagai barang bukti.
“Dari serangkaian kegiatan yang dilaksanakan jajaran Polsek Pondok Gede, kami berhasil menangkap tiga tersangka. Kronologisnya berawal dari penangkapan DPO atas nama R. Dari DPO itu kami mendapatkan barang bukti sisa pakai,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi mengamankan para tersangka yang berinisial MR Alias A (26), DAH alias D (28) dan D (30).
MR alias A yang juga merupakan DPO dalam kasus yang sama ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.
Dari tangan tersangka, selain menyita barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka.
Dirinya menambahkan, proses penangkapan tersangka berlangsung di wilayah Jati Rangga, Kecamatan Jati Sampurna.
“Target pembelinya adalah kalangan mahasiswa dan swasta, pokoknya siapa saja yang bisa menjadi target,” tambahnya.
Para tersangka selanjutnya terancam dengan Pasal 114 Ayat subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat untuk tiga pengedar narkoba tersebut yakni enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda