3 Pengedar Sabu-Sabu di Sumbar Ini Dituntut Hukuman Mati

3 Pengedar Sabu-Sabu di Sumbar Ini Dituntut Hukuman Mati
Sidang penuntutan terhadap ketiga terdakwa pengedar sabu-sabu di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Sumbar pada Kamis (4/7). ANTARA/HO-Kejati Sumbar

jpnn.com, PASAMAN - Tiga terdakwa perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Lubuk Sikaping dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim JPU Sobeng Suradal dan kawan-kawan dalam sidang yang digelar di PN Lubuk Sikaping, Kamis (4/7).

"JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman telah membacakan tuntutan pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara narkotika dengan hukuman masing-masingnya pidana mati," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin di Padang.

Ketiga terdakwa pengedar sabu-sabu itu ialah Guntur Hasibuan panggilan Guntur, M Ridwan panggilan Iwan, dan M Zikri panggilan Riko yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba.

Mustaqpirin menjelaskan tuntutan pidana mati disampaikan lantaran JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 Ayat (2) YY Narkotika Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara itu, terhadap satu terdakwa lainnya atas nama Rahman yang terlibat di jaringan yang sama dituntut hukuman berbeda, yakni 20 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun.

"Setelah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi) dari terdakwa," katanya.

Perkara tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 15 November 2023 di jalan Raya Lintas Sumatera, Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

Inilah tampang tiga terdakwa pengedar sabu-sabu yang dituntut pidana hukuman mati oleh JPU dari Kejari Pasaman, Sumbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News