3 Pengedar Sabu-Sabu di Sumbar Ini Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 05 Juli 2024 – 10:03 WIB
Pada saat itu polisi menangkap M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Jenis sabu-sabu, dan gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.
Dari pengembangam, diketahui bahwa masih memiliki barang berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.
Polisi kemudian memburu Rahman yang tertangkap bersama satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 885,11 gram, serta satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.
Perkara tersebut disidangkan di PN Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.(ant/jpnn)
Inilah tampang tiga terdakwa pengedar sabu-sabu yang dituntut pidana hukuman mati oleh JPU dari Kejari Pasaman, Sumbar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ungkap 25 Kasus Narkoba, AKBP Ruri Dapat Penghargaan dari Pemkab Banyuasin
- Tahanan Kabur di Rohul Ditangkap Lagi Setelah 3 Hari Bersembunyi
- Andrew Andika Tersandung Kasus Narkoba, Tengku Dewi: Syok ya, yang Pasti
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
- Warga Beber Kepribadian Dalang Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Banten
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia