3 Pengedar Sabu-Sabu di Sumbar Ini Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 05 Juli 2024 – 10:03 WIB
Pada saat itu polisi menangkap M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Jenis sabu-sabu, dan gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.
Dari pengembangam, diketahui bahwa masih memiliki barang berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.
Polisi kemudian memburu Rahman yang tertangkap bersama satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 885,11 gram, serta satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.
Perkara tersebut disidangkan di PN Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.(ant/jpnn)
Inilah tampang tiga terdakwa pengedar sabu-sabu yang dituntut pidana hukuman mati oleh JPU dari Kejari Pasaman, Sumbar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun