3 Pengedar Sabu-Sabu di Sumbar Ini Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 05 Juli 2024 – 10:03 WIB

Sidang penuntutan terhadap ketiga terdakwa pengedar sabu-sabu di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Sumbar pada Kamis (4/7). ANTARA/HO-Kejati Sumbar
Pada saat itu polisi menangkap M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Jenis sabu-sabu, dan gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.
Dari pengembangam, diketahui bahwa masih memiliki barang berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.
Polisi kemudian memburu Rahman yang tertangkap bersama satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 885,11 gram, serta satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.
Perkara tersebut disidangkan di PN Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.(ant/jpnn)
Inilah tampang tiga terdakwa pengedar sabu-sabu yang dituntut pidana hukuman mati oleh JPU dari Kejari Pasaman, Sumbar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang hingga 4 Meter di Sumbar
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau