3 Pengedar Sabu-Sabu di Sumbar Ini Dituntut Hukuman Mati

3 Pengedar Sabu-Sabu di Sumbar Ini Dituntut Hukuman Mati
Sidang penuntutan terhadap ketiga terdakwa pengedar sabu-sabu di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Sumbar pada Kamis (4/7). ANTARA/HO-Kejati Sumbar

Pada saat itu polisi menangkap M Zikri, Guntur, dan M Ridwan beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Jenis sabu-sabu, dan gawai (smartphone) masing-masing terdakwa.

Dari pengembangam, diketahui bahwa masih memiliki barang berupa satu paket besar sabu-sabu yang sedang dibawa oleh terdakwa Rahman.

Polisi kemudian memburu Rahman yang tertangkap bersama satu paket besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 885,11 gram, serta satu paket kecil dengan berat bersih 0,29 gram.

Perkara tersebut disidangkan di PN Pasaman karena kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasaman.(ant/jpnn)

Inilah tampang tiga terdakwa pengedar sabu-sabu yang dituntut pidana hukuman mati oleh JPU dari Kejari Pasaman, Sumbar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News