3 Pengojek Aniaya Secara Sadis Juru Parkir di Garut, Korban Tewas
Senin, 26 Desember 2022 – 22:14 WIB
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Penganiayaan juru parkir di Garut berawal saat korban terserempet motor pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi