3 Pengojek Aniaya Secara Sadis Juru Parkir di Garut, Korban Tewas
Senin, 26 Desember 2022 – 22:14 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan di Polsek Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (26/12/2022). ANTARA/Feri Purnama
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Penganiayaan juru parkir di Garut berawal saat korban terserempet motor pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil