3 Pengoplos Gas Elpiji Subsidi di Medan Dibekuk Polisi
Pelaku melancarkan pengoplosan gas elpiji tersebut sudah selama setengah tahun lamanya.
"Berdasarkan keterangan sementara yang kami dapatkan bahwa mereka sudah melakukan aktivitas ini selama kurang lebih enam bulan," katanya.
Hadi menambahkan barang bukti yang disita petugas dari pangkalan tersebut berupa 349 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 12 tabung ukuran 5,5 kg, 124 tabung ukuran 12 kg, dan 14 tabung ukuran 50 kg.
Kemudian, 22 buah jos (alat oplos gas), 100 karet tabung gas, 60 plastik segel, satu kunci monyet warna orange, tiga obeng, satu parang, dan satu buah timbangan.
Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini, yakni Pasal 55 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana
"Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHPidana, yakni sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan," kata Kombes Hadi Wahyudi. (antara/jpnn)
Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap pengoplos tabung gas elpiji subsidi 3 kg. Begini modus para pelaku pengoplosan itu.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya