3 Pengurus KONI Makassar Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
Senin, 09 Desember 2024 – 20:35 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar (tengah) didampingi jajarannya saat ekspos kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana KONI Makassar tahun 2022-2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/12/2024). (ANTARA)
Nauli mengatakan ketiga tersangka dipersangkakan pasal primer, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPIdana, subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. (antara/jpnn)
Sebanyak tiga pengurus KONI Makassar, Sulsel, ditahan Kejari Makassar. Ini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana